❓ FAQ Layanan Keimigrasian
Syarat umum:
- KTP elektronik
- Kartu Keluarga
- Akta kelahiran / ijazah / buku nikah
- Paspor lama (jika perpanjangan)
Permohonan paspor dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor, kemudian pemohon datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal untuk verifikasi dan wawancara.
Berita Terkini
Komitmen Bersama Menuju WBBM 2026, Imigrasi Palembang Laksanakan Apel dan Penandatanganan Pakta Integritas
Senin, 09 Februari 2026
Berita Terkini
Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM, Imigrasi Palembang Resmikan Desa Binaan Imigrasi di Ogan Ilir
Senin, 25 Mei 2026
Berita Terkini
Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang, 27 WNA Diamankan
Senin, 19 Januari 2026
Berita Terkini
Peringati Hari Bakti Imigrasi ke-76, Kanim Palembang Teguhkan Layanan PRIMA Menuju Indonesia Emas 2045
Senin, 26 Januari 2026
Berita Terkini
Kantor Imigrasi Palembang Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing melalui Rapat TIMPORA Kabupaten Musi Banyuasin
Rabu, 08 April 2026
Berita Terkini
Kantor Imigrasi Palembang Laksanakan Rangkaian Bakti Sosial dalam Menyambut Hari Bhakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 Tahun
Minggu, 07 Desember 2025
Berita Terkini
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan Menganugerahkan Penghargaan Laporan Harian Intelijen (LHI) Terbaik dan Kreativitas Konten Terbaik Triwulan I Tahun 2026 kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang
Jumat, 10 April 2026
Berita Terkini
Imigrasi Palembang Perkuat Kesadaran Generasi Muda dalam Pencegahan TPPO dan TPPM
Selasa, 10 Maret 2026
Berita Terkini
Global Citizenship of Indonesia, Terobosan Imigrasi Menjawab Kewarganegaraan Ganda
Kamis, 20 November 2025
Berita Terkini