Profil Singkat
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang merupakan unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (kini berada di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan). Kantor ini bertugas melaksanakan sebagian fungsi keimigrasian di wilayah kerja Kota Palembang dan sekitarnya.
Sebagai Kantor Imigrasi Kelas I dengan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), Kantor Imigrasi Palembang menyelenggarakan pelayanan keimigrasian seperti penerbitan paspor, izin tinggal bagi warga negara asing, pengawasan keimigrasian, penegakan hukum keimigrasian, serta pelayanan dan pemeriksaan lalu lintas orang keluar dan masuk wilayah Indonesia melalui TPI yang berada di wilayah kerjanya.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang berkomitmen memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berintegritas, serta mendukung keamanan negara dan pembangunan daerah melalui pengelolaan keimigrasian yang tertib dan humanis.
Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM, Imigrasi Palembang Resmikan Desa Binaan Imigrasi di Ogan Ilir
Senin, 25 Mei 2026
Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Palembang Bersama Pemkab Ogan Ilir Dorong Sinergi Lintas Instansi
Kamis, 24 September 2026
Imigrasi Gandeng KPK untuk Pembenahan Instansi
Kamis, 02 Juli 2026
Penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian, 16 (Enam Belas) Warga Negara RRT Diamankan Imigrasi Palembang
Rabu, 24 Juni 2026