Berita

Kantor Imigrasi Palembang Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing melalui Rapat TIMPORA Kabupaten Musi Banyuasin

Kantor Imigrasi Palembang Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing melalui Rapat TIMPORA Kabupaten Musi Banyuasin
Rabu, 08 April 2026

Musi Banyuasin, 8 April 2026 — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang melaksanakan kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin yang bertempat di Hotel Grand Ranggonang pada Rabu (08/04/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh 13 instansi terkait di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin sebagai bentuk penguatan koordinasi dan sinergitas antarinstansi dalam pengawasan orang asing.

Kegiatan diawali dengan laporan Ketua Panitia yang disampaikan oleh Machmudi yang sekaligus mewakili dan menyampaikan sambutan pembuka dikarenakan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang berhalangan hadir.

Selanjutnya, sambutan disampaikan oleh Drs. Hoirin yang menekankan pentingnya validasi dan sinkronisasi data kependudukan guna mendukung pengawasan orang asing secara optimal. Kegiatan kemudian dibuka secara resmi oleh Eko Budiyono yang menyampaikan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam menjaga stabilitas wilayah serta meningkatkan deteksi dini terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing.

Dalam sesi diskusi, masing-masing instansi menyampaikan berbagai masukan dan kondisi terkait pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian serta menyampaikan adanya indikasi permasalahan kerja sama pihak asing dengan salah satu LSM di wilayah Bayung Lencir yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut.

Sementara itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan tidak ditemukan tenaga kerja asing sebagai tenaga medis, meskipun terdapat penanaman modal asing asal Malaysia yang sebagian besar pengawasannya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Musi Banyuasin juga menyampaikan adanya kendala pendataan orang asing di sektor perhotelan, namun belum ditemukan keterlibatan orang asing dalam kegiatan olahraga masyarakat.

Selain itu, Polres Musi Banyuasin menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan melalui pendataan orang asing berdasarkan data dari Imigrasi dan Dinas Tenaga Kerja. Badan Intelijen Negara Daerah Sumatera Selatan menekankan pentingnya sinkronisasi data WNA dan TKA antarinstansi guna mengantisipasi potensi kerawanan sosial budaya akibat perbedaan bahasa maupun aktivitas tertentu yang melibatkan pihak asing.

Dari sektor ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Musi Banyuasin melaporkan terdapat 97 orang yang tercatat terkait tenaga kerja, termasuk tenaga kerja asing, sebagai dasar pengawasan ketenagakerjaan. Selain itu, Kementerian Agama Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan adanya pernikahan antara WNA asal Turki dengan warga Kabupaten Musi Banyuasin yang perlu menjadi perhatian dalam pendataan dan koordinasi lintas instansi.

“Melalui kegiatan TIMPORA ini, kami berharap koordinasi dan pertukaran informasi antarinstansi dapat terus diperkuat sehingga pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing dapat berjalan lebih optimal, cepat, dan tepat sasaran. Sinergitas yang baik menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas wilayah serta mendukung penegakan hukum keimigrasian,” ujar Machmudi.

Melalui kegiatan Rapat TIMPORA ini, seluruh peserta sepakat bahwa penguatan kolaborasi, koordinasi, dan integritas antarinstansi menjadi faktor utama dalam menciptakan sistem pengawasan orang asing yang efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diharapkan sinergitas yang terjalin dapat semakin memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

mail Created with Sketch Beta. whatsapp