Paspor Baru
Paspor Baru
Informasi Umum
- Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
- Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.
- Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Persyaratan
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu keluarga (KK)
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu keluarga (KK)
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
Catatan:
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Prosedur
Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut.
- Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
- Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
- Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
- Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.
Mekanisme Penerbitan
- Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
- Pembayaran biaya paspor
- Pengambilan foto dan sidik jari
- Wawancara
- Verifikasi
- Adjudikasi
Biaya
| 1 | Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama | Rp 1.000.000,- | |
| 2 | Paspor Biasa Non Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun) | Rp 350.000,- | |
| 3 | Paspor biasa Non Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun) | Rp 650.000,- | |
| 4 | Paspor biasa Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun) | Rp 650.000,- | |
| 5 | Paspor biasa Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun) | Rp 950.000,- |
Penggantian paspor karena hilang atau rusak dikenakan denda sebagai berikut.
- Biaya beban paspor hilang: Rp1.000.000,
- Biaya beban paspor rusak: Rp500.000,
- Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar: Rp0.
Berita Terkini
Sambut Bulan Suci Ramadhan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Melaksanakan Kegiatan Siraman Rohani Sekaligus Memperingati Isra Miraj
Jumat, 13 Februari 2026
Berita Terkini
Global Citizenship of Indonesia, Terobosan Imigrasi Menjawab Kewarganegaraan Ganda
Kamis, 20 November 2025
Berita Terkini
Wujud Kepedulian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Hadir untuk Korban Kebakaran Kemang Agung
Jumat, 13 Februari 2026
Berita Terkini
Pengumuman Layanan Keimigrasian Selama Libur dan Cuti Bersama Nyepi dan Idul Fitri 1447H
Jumat, 13 Maret 2026
Berita Terkini