Profil Kami

Profil Singkat

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang merupakan unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (kini berada di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan). Kantor ini bertugas melaksanakan sebagian fungsi keimigrasian di wilayah kerja Kota Palembang dan sekitarnya.

Sebagai Kantor Imigrasi Kelas I dengan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), Kantor Imigrasi Palembang menyelenggarakan pelayanan keimigrasian seperti penerbitan paspor, izin tinggal bagi warga negara asing, pengawasan keimigrasian, penegakan hukum keimigrasian, serta pelayanan dan pemeriksaan lalu lintas orang keluar dan masuk wilayah Indonesia melalui TPI yang berada di wilayah kerjanya.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang berkomitmen memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berintegritas, serta mendukung keamanan negara dan pembangunan daerah melalui pengelolaan keimigrasian yang tertib dan humanis.


Sejarah


Wilayah Kerja


Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang memiliki wilayah kerja yang meliputi beberapa kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Selatan, yaitu Palembang, Musi Banyuasin, Banyuasin, Prabumulih, Ogan Ilir, dan Ogan Komering Ilir.

Dalam cakupan wilayah tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang menyelenggarakan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat, meliputi penerbitan paspor, penggantian paspor, serta pelayanan izin tinggal dan pengawasan keimigrasian bagi warga negara asing.

Dengan wilayah kerja yang luas dan beragam karakteristik masyarakatnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan kemudahan akses layanan bagi seluruh masyarakat di wilayah kerja.

mail Created with Sketch Beta. whatsapp