Berita
Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang, 27 WNA Diamankan
TANGERANG – Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) berhasil membongkar sindikat kejahatan siber internasional bermodus love scamming. Sebanyak 27 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam jaringan pemerasan daring diamankan petugas di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten.
Pelaksana Tugas (Plt)
Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman mengungkapkan bahwa operasi ini
bermula dari hasil pendalaman dan profiling terhadap sejumlah lokasi
mencurigakan.
"Pada 8 Januari
2026, Tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian bergerak
menuju lokasi pertama di wilayah Gading Serpong. Di sana, tim kami mengamankan
14 orang asing, yang terdiri dari 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok
(RRT) dan satu warga negara Vietnam saat sedang melakukan aktivitas
mencurigakan," ujar Yuldi.
Di lokasi tersebut,
petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa komputer dan telepon
genggam yang berserakan, serta dua paspor RRT atas nama HJ dan ZR.
Jaringan ini diketahui
bekerja secara terorganisasi dengan menggunakan kecerdasan buatan (artificial
intelligence). Mereka mencari korban melalui media sosial kemudian menjalin
komunikasi menggunakan bantuan kecerdasan buatan Hello GPT agar percakapan
terlihat menarik dan meyakinkan.
Selanjutnya, pelaku
mengirimkan foto tidak senonoh untuk menghasut korban agar melakukan panggilan
video (video call). "Saat itulah pelaku merekam aksi tersebut dan
melakukan pemerasan (blackmail). Mereka mengancam akan menyebarkan
rekaman jika korban tidak mengirimkan sejumlah uang," jelasnya.
Dari Gading Serpong,
tim melakukan pengembangan pemeriksaan ke beberapa titik lain. Pada 10 Januari
2026 di sebuah apartemen kawasan BSD, Tangerang Selatan, petugas mengamankan
seorang WN Tiongkok berinisial MX yang telah overstay selama 137 hari.
Di hari yang sama, tim menyambangi kawasan Curug Sangereng, Gading Serpong dan
mengamankan enam WN Tiongkok yang sempat melakukan perlawanan.
"Dua di antaranya
telah overstay dan berupaya mengelabui petugas dengan menggunakan
dokumen palsu," ungkap Yuldi.
Berdasarkan hasil
pengembangan yang dilakukan, pada 16 Januari 2026 petugas mendatangi sebuah
lokasi lain di wilayah Gading Serpong dan mengamankan empat orang WNA Tiongkok
yang menetap di lokasi tersebut.
Penyelidikan
mengungkap bahwa sindikat ini dikendalikan oleh jaringan lintas negara.
Pendanaan diduga berasal dari seorang penyandang dana di Tiongkok berinisial
ZH. Sedangkan operasional harian di Indonesia dipimpin oleh ZK sebagai bos
besar, dengan pelaksana lapangan berinisial ZJ (alias Titi) serta pasangan
suami istri CZ dan BZ.
Berdasarkan
pengembangan yang dilakukan, total terdapat 105 WNA Tiongkok lain yang diduga
berkaitan dengan jaringan kejahatan siber ini, dan sudah dimasukkan ke dalam
daftar Subject of Interest. Dua orang di antaranya sudah diamankan saat
sedang melewati bandara. Mereka kini diperiksa lebih lanjut terkait
keterlibatan dengan jaringan kejahatan siber tersebut.
Hingga saat ini, total
27 WNA telah dibawa ke Ditjen Imigrasi untuk menjalani pendetensian dan
pemeriksaan intensif. Mereka terancam sanksi berat terkait pelanggaran izin
tinggal serta indikasi tindak pidana kejahatan siber. Petugas masih terus
melakukan pengejaran terhadap anggota jaringan lain yang diduga masih
bersembunyi di Indonesia.
"Direktorat
Jenderal Imigrasi akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan dan
kegiatan warga negara asing di Indonesia. Kami tidak akan mentolerir aktivitas
yang melanggar hukum dan mengancam keamanan masyarakat. Operasi ini menunjukkan
keseriusan kami dalam memberantas kejahatan transnasional, khususnya cyber
crime yang semakin marak. Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi
terkait untuk memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran
keimigrasian," tutup Yuldi Yusman.
Global Citizenship of Indonesia, Terobosan Imigrasi Menjawab Kewarganegaraan Ganda
Kamis, 20 November 2025Imigrasi Palembang Dukung Konektivitas Pariwisata dalam TERAS 2026 POLSRI
Rabu, 10 Juni 2026
Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Nasional Penguatan Perbatasan Indonesia di Forum DGICM 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut
Rabu, 10 Juni 2026
Imigrasi Palembang Perkuat Kesadaran Generasi Muda dalam Pencegahan TPPO dan TPPM
Selasa, 10 Maret 2026
Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM, Imigrasi Palembang Resmikan Desa Binaan Imigrasi di Ogan Ilir
Senin, 25 Mei 2026
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan Menganugerahkan Penghargaan Laporan Harian Intelijen (LHI) Terbaik dan Kreativitas Konten Terbaik Triwulan I Tahun 2026 kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang
Jumat, 10 April 2026
Imigrasi Palembang Hadirkan Layanan Informasi Keimigrasian di Jalan Santai HUT Kota Palembang
Minggu, 24 Mei 2026
Kantor Imigrasi Palembang Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing melalui Rapat TIMPORA Kabupaten Musi Banyuasin
Rabu, 08 April 2026