Berita
Penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian, 16 (Enam Belas) Warga Negara RRT Diamankan Imigrasi Palembang
Palembang, 24 Juni 2026 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan melalui Kantor Imigrasi Palembang mengamankan 16 (enam belas) Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan RRT, masing-masing berinisial TM, PJ, XY, WL, HZ, TP, ZX, LG, YH, ZJ, PA, HG, ZL, WJ, ZD, dan TY, yang diduga menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan Izin Tinggal-nya. Penindakan tersebut berawal dari hasil koordinasi Bersama dengan Polda Sumatera Selatan dalam kegiatan Operasi Pengawasan Keimigrasian yang dilaksanakan oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada tanggal 20 Juni 2026.
Ke enam belas WN RRT diperiksa dan didengar keterangannya sehubungan dengan keberadaannya di Indonesia yang diduga melakukan Pelanggaran Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu “setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya, Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”
Keenambelas Warga Negara RRT tersebut saat ini dibawa menuju Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang untuk melakukan penerbangan ke Kuala Lumpur, Malaysia dengan tujuan akhir RRT untuk menjalani proses Tindakan Administratif Keimigrasian yaitu deportasi dan diusulkan penangkalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini, Kantor Imigrasi Palembang sedang menyelesaikan seluruh proses administrasi pendeportasian dan penangkalan tersebut.
Sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dan Komitmen Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan beserta seluruh jajaran menegaskan komitmennya untuk menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan orang asing yang efektif dan penegakan hukum keimigrasian yang profesional. WNA yang terbukti melanggar peraturan keimigrasian akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Hakhak WNI tidak boleh diambil, dirampas, atau dikurangi oleh pihak mana pun, dan kedaulatan negara harus tetap dijaga serta ditegakkan tanpa kompromi.
Komitmen Bersama Menuju WBBM 2026, Imigrasi Palembang Laksanakan Apel dan Penandatanganan Pakta Integritas
Senin, 09 Februari 2026
Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Nasional Penguatan Perbatasan Indonesia di Forum DGICM 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Rayakan Hari Bakti ke-1, Imigrasi Palembang Sabet Penghargaan Pengelolaan LHI Terbaik
Kamis, 20 November 2025
Kepala Kantor Imigrasi Palembang Ikuti Penandatanganan Pencanangan Zona Integritas dan Penguatan Reformasi Birokrasi di Kanwil Ditjen Imigrasi Sumatera Selatan
Senin, 09 Februari 2026
Kantor Imigrasi Palembang Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing melalui Rapat TIMPORA Kabupaten Musi Banyuasin
Rabu, 08 April 2026
Hari Bakti Imigrasi ke-76, Imigrasi Palembang Wujudkan Aksi Kemanusiaan Lewat Donor Darah
Selasa, 20 Januari 2026
Imigrasi Siaga Antisipasi Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah
Senin, 02 Maret 2026
Peringati Hari Bhakti Imigrasi ke-76, Kantor Imigrasi Palembang Fasilitasi Layanan Paspor Simpatik di Akhir Pekan
Sabtu, 24 Januari 2026
Imigrasi Resmikan Global Citizen of Indonesia di Hari Bakti Imigrasi Ke-76
Selasa, 27 Januari 2026