Perubahan Data Paspor
Perubahan Data Paspor
Biaya
Pelayanan ini dikenakan biaya penggantian paspor.
Mekanisme Pengesahan
- Serahkan berkas persyaratan (asli dan fotokopi) serta Perdim 11 (terdapat di kantor imigrasi) yang telah diisi lengkap kepada petugas loket.
- Petugas akan memproses perubahan data paspor.
- Pejabat Imigrasi akan menyetujui perubahan data paspor.
- Petugas akan mencetak paspor baru Anda setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi.
- Paspor baru yang telah selesai akan diberikan kepada Anda.
Jika terjadi penolakan dalam perubahan data paspor Anda, penyebabnya adalah sebagai berikut.
- Persyaratan tidak lengkap
- Nama pemohon terdapat dalam daftar pencegahan ke luar negeri
- Alasan keimigrasian lain
Prosedur
- Anda melakukan pengajuan permohonan.
- Anda mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi.
- Anda mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi
- Paspor baru Anda diterbitkan.
Persyaratan
- Paspor,
- Kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK),
- Dokumen lain yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah sebagai dasar perubahan data paspor, seperti surat penetapan pengadilan, akta kelahiran, surat nikah, atau dokumen sejenis.
Informasi Umum
Perubahan data identitas diri pemegang paspor dapat diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi. Perubahan meliputi nama, tempat tanggal lahir, atau jenis kelamin.
Berita Terkini
Rayakan Hari Bakti ke-1, Imigrasi Palembang Sabet Penghargaan Pengelolaan LHI Terbaik
Kamis, 20 November 2025
Berita Terkini
Peringati Hari Bakti Imigrasi ke-76, Kanim Palembang Teguhkan Layanan PRIMA Menuju Indonesia Emas 2045
Senin, 26 Januari 2026
Berita Terkini
Imigrasi Siaga Antisipasi Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah
Senin, 02 Maret 2026
Berita Terkini
Hari Bakti Imigrasi ke-76, Imigrasi Palembang Wujudkan Aksi Kemanusiaan Lewat Donor Darah
Selasa, 20 Januari 2026
Berita Terkini