❓ FAQ Layanan Keimigrasian
Syarat umum:
- KTP elektronik
- Kartu Keluarga
- Akta kelahiran / ijazah / buku nikah
- Paspor lama (jika perpanjangan)
Permohonan paspor dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor, kemudian pemohon datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal untuk verifikasi dan wawancara.
Berita Terkini
Rayakan Hari Bakti ke-1, Imigrasi Palembang Sabet Penghargaan Pengelolaan LHI Terbaik
Kamis, 20 November 2025
Berita Terkini
Paspor Elektronik dengan Fitur Keamanan Terbaru Mulai Diterbitkan November 2025
Jumat, 14 November 2025
Berita Terkini
Peringati Hari Bakti Imigrasi ke-76, Kanim Palembang Teguhkan Layanan PRIMA Menuju Indonesia Emas 2045
Senin, 26 Januari 2026
Berita Terkini
Imigrasi Siaga Antisipasi Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah
Senin, 02 Maret 2026
Berita Terkini
Imigrasi Palembang Hadirkan Layanan Informasi Keimigrasian di Jalan Santai HUT Kota Palembang
Minggu, 24 Mei 2026
Berita Terkini
Imigrasi Berlakukan WFH pada hari Jumat, Layanan Keimigrasian Tetap Beroperasi Normal
Jumat, 10 April 2026
Berita Terkini
Peringati Hari Bhakti Imigrasi ke-76, Kantor Imigrasi Palembang Fasilitasi Layanan Paspor Simpatik di Akhir Pekan
Sabtu, 24 Januari 2026
Berita Terkini
Imigrasi Palembang Dukung Konektivitas Pariwisata dalam TERAS 2026 POLSRI
Rabu, 10 Juni 2026
Berita Terkini
Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM, Imigrasi Palembang Resmikan Desa Binaan Imigrasi di Ogan Ilir
Senin, 25 Mei 2026
Berita Terkini