Berita
Global Citizenship of Indonesia, Terobosan Imigrasi Menjawab Kewarganegaraan Ganda
JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara resmi meluncurkan Global Citizenship of Indonesia (GCI), sebuah kebijakan baru yang menjadi solusi atas isu kewarganegaraan ganda. GCI merupakan bentuk izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi individu berkewarganegaraan asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, historis atau memiliki hubungan kuat dengan Indonesia. Kebijakan ini membuka ruang partisipasi bagi subjek dari berbagai negara yang memiliki keterikatan dengan Indonesia.
“GCI adalah solusi yang menjawab polemik kewarganegaraan ganda dengan memberikan hak tinggal yang luas bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia tanpa mengubah status kewarganegaraan asing mereka dan tidak melanggar aturan negara. Kebijakan ini juga menunjukkan bahwa Indonesia mampu beradaptasi dengan dinamika global tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Lebih lanjut, Agus menuturkan bahwa konsep serupa telah dipraktikkan di sejumlah negara, seperti Overseas Citizenship of India (OCI) di India. Penerapan kebijakan sejenis di berbagai yurisdiksi menunjukkan kredibilitas dan kelayakan implementasi GCI di Indonesia. Hal ini menegaskan kesiapan Ditjen Imigrasi dalam mengelola kebijakan yang berorientasi pada kepastian hukum, kemudahan layanan, dan daya saing internasional.
Adapun subjek yang berhak mengajukan GCI meliputi orang asing eks Warga Negara Indonesia, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, serta pasangan sah dari WNI maupun eks WNI. Selain itu, anak hasil perkawinan sah antara WNI dan warga negara asing juga dapat memperoleh fasilitas GCI.
Sementara itu, pemberian izin tinggal ini tidak berlaku bagi warga negara asing yang berasal dari negara yang pernah menjadi bagian dari wilayah Indonesia, terlibat dalam kegiatan separatisme, atau memiliki latar belakang sebagai aparatur sipil, intelijen, maupun militer di luar negeri.
Permohonan GCI diajukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Dengan sistem all-in-one, permohonan GCI mencakup proses penerbitan Visa Tinggal Terbatas, Alih Status izin Tinggal Terbatas ke Izin Tinggal Tetap dan Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Tak Terbatas, serta Izin Masuk Kembali Tak Terbatas.
“Imigrasi Indonesia akan selalu responsif terhadap kebutuhan serta tantangan global. GCI merupakan bukti nyata bahwa kebijakan keimigrasian kita tidak hanya melayani, tetapi juga terus bertransformasi mengikuti perkembangan zaman,” pungkas Menteri Agus.
Paspor Elektronik dengan Fitur Keamanan Terbaru Mulai Diterbitkan November 2025
Jumat, 14 November 2025
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan Menganugerahkan Penghargaan Laporan Harian Intelijen (LHI) Terbaik dan Kreativitas Konten Terbaik Triwulan I Tahun 2026 kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang
Jumat, 10 April 2026
Imigrasi Palembang Amankan Warga Negara Pakistan yang Melanggar Izin Tinggal
Jumat, 28 November 2025
Wujud Kepedulian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Hadir untuk Korban Kebakaran Kemang Agung
Jumat, 13 Februari 2026
Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM, Imigrasi Palembang Resmikan Desa Binaan Imigrasi di Ogan Ilir
Senin, 25 Mei 2026
Imigrasi Palembang Perkuat Kesadaran Generasi Muda dalam Pencegahan TPPO dan TPPM
Selasa, 10 Maret 2026
Imigrasi Siaga Antisipasi Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah
Senin, 02 Maret 2026
Imigrasi Palembang Hadirkan Layanan Informasi Keimigrasian di Jalan Santai HUT Kota Palembang
Minggu, 24 Mei 2026
Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut
Rabu, 10 Juni 2026