Berita
Imigrasi Palembang Amankan Warga Negara Pakistan yang Melanggar Izin Tinggal
Palembang – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang melalui seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian berhasil melakukan penindakan hukum terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial A.Y.A (32 tahun) atas pelanggaran keimigrasian berupa overstay (melebihi batas waktu izin tinggal) (28/11).
Penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat dan hasil kegiatan pengawasan keimigrasian rutin yang gencar dilakukan oleh jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang. WNA Pakistan berinisial A.Y.A tersebut diketahui telah melampaui batas waktu izin tinggalnya lebih dari 60 (enam puluh) hari dan masih berada di Wilayah Indonesia.
Kegiatan penindakan hukum keimigrasian ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenim Sumsel, Guntur Sahat Hamonangan, didampingi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I PTI Palembang yang diwakili oleh Kepala Seksi Inteldakim, Machmudi, Kepala Seksi Tikim, Dedi Firman, dan Kasubsi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Mohd Feri Andrian.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenim Sumsel, Guntur Sahat Hamonangan, menyatakan bahwa WNA A.Y.A telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 berbunyi: “Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan penangkalan.”
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti pelanggaran yang kuat, WNA A.Y.A. dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), yaitu berupa Deportasi (pengembalian ke negara asalnya) dan juga Pencekalan (penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Penindakan ini adalah bukti komitmen kami dalam menegakkan kedaulatan hukum keimigrasian di wilayah Sumatera Selatan. Kami akan terus meningkatkan pengawasan serta menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian. Kehadiran WNA di Indonesia harus memberikan dampak positif dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku," tegas Guntur Sahat Hamonangan.
Selain itu Kakanwil Ditjenim Sumsel, Guntur Sahat Hamonangan terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait keberadaan WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian melalui layanan pengaduan resmi yang telah disediakan.
Bangun Desa Sadar Keimigrasian, Imigrasi Palembang Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM di Sungai Pinang
Selasa, 22 September 2026
Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM, Imigrasi Palembang Resmikan Desa Binaan Imigrasi di Ogan Ilir
Senin, 25 Mei 2026
Global Citizenship of Indonesia, Terobosan Imigrasi Menjawab Kewarganegaraan Ganda
Kamis, 20 November 2025
Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Nasional Penguatan Perbatasan Indonesia di Forum DGICM 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Pasporia Hadir di Akhir Pekan, Kantor Imigrasi Palembang Dekatkan Layanan Paspor kepada Masyarakat
Minggu, 09 Agustus 2026
Sasar Dua Kapal Asing, Imigrasi Palembang Bersama Tim Gabungan Lakukan Pengawasan di Sungai Musi
Rabu, 23 September 2026
Imigrasi Gandeng KPK untuk Pembenahan Instansi
Kamis, 02 Juli 2026
Sinergi Imigrasi dan ITB Inisiasi “Pagar Digital” Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan
Rabu, 01 Juli 2026
Sambut Bulan Suci Ramadhan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Melaksanakan Kegiatan Siraman Rohani Sekaligus Memperingati Isra Miraj
Jumat, 13 Februari 2026