❓ FAQ Layanan Keimigrasian
Syarat umum:
- KTP elektronik
- Kartu Keluarga
- Akta kelahiran / ijazah / buku nikah
- Paspor lama (jika perpanjangan)
Permohonan paspor dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor, kemudian pemohon datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal untuk verifikasi dan wawancara.
Berita Terkini
Imigrasi Siaga Antisipasi Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah
Senin, 02 Maret 2026
Berita Terkini
Menteri Imipas Lantik Dirjen Imigrasi serta Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum
Rabu, 01 April 2026
Berita Terkini
Pengumuman Layanan Keimigrasian Selama Libur dan Cuti Bersama Nyepi dan Idul Fitri 1447H
Jumat, 13 Maret 2026
Berita Terkini
Sambut Bulan Suci Ramadhan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Melaksanakan Kegiatan Siraman Rohani Sekaligus Memperingati Isra Miraj
Jumat, 13 Februari 2026
Berita Terkini
Kepala Kantor Imigrasi Palembang Ikuti Penandatanganan Pencanangan Zona Integritas dan Penguatan Reformasi Birokrasi di Kanwil Ditjen Imigrasi Sumatera Selatan
Senin, 09 Februari 2026
Berita Terkini
Peringati Hari Bakti Imigrasi ke-76, Kanim Palembang Teguhkan Layanan PRIMA Menuju Indonesia Emas 2045
Senin, 26 Januari 2026
Berita Terkini
Imigrasi Berlakukan WFH pada hari Jumat, Layanan Keimigrasian Tetap Beroperasi Normal
Jumat, 10 April 2026
Berita Terkini
Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang, 27 WNA Diamankan
Senin, 19 Januari 2026
Berita Terkini
Paspor Elektronik dengan Fitur Keamanan Terbaru Mulai Diterbitkan November 2025
Jumat, 14 November 2025
Berita Terkini