❓ FAQ Layanan Keimigrasian
Syarat umum:
- KTP elektronik
- Kartu Keluarga
- Akta kelahiran / ijazah / buku nikah
- Paspor lama (jika perpanjangan)
Permohonan paspor dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor, kemudian pemohon datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal untuk verifikasi dan wawancara.
Berita Terkini
Komitmen Bersama Menuju WBBM 2026, Imigrasi Palembang Laksanakan Apel dan Penandatanganan Pakta Integritas
Senin, 09 Februari 2026
Berita Terkini
Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut
Rabu, 10 Juni 2026
Berita Terkini
Kantor Imigrasi Palembang Laksanakan Rangkaian Bakti Sosial dalam Menyambut Hari Bhakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 Tahun
Minggu, 07 Desember 2025
Berita Terkini
Imigrasi Palembang Dukung Konektivitas Pariwisata dalam TERAS 2026 POLSRI
Rabu, 10 Juni 2026
Berita Terkini
Imigrasi Palembang Perkuat Kesadaran Generasi Muda dalam Pencegahan TPPO dan TPPM
Selasa, 10 Maret 2026
Berita Terkini
Pengumuman Layanan Keimigrasian Selama Libur dan Cuti Bersama Nyepi dan Idul Fitri 1447H
Jumat, 13 Maret 2026
Berita Terkini
Global Citizenship of Indonesia, Terobosan Imigrasi Menjawab Kewarganegaraan Ganda
Kamis, 20 November 2025
Berita Terkini
Imigrasi Resmikan Global Citizen of Indonesia di Hari Bakti Imigrasi Ke-76
Selasa, 27 Januari 2026
Berita Terkini
Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang, 27 WNA Diamankan
Senin, 19 Januari 2026
Berita Terkini