❓ FAQ Layanan Keimigrasian
Syarat umum:
- KTP elektronik
- Kartu Keluarga
- Akta kelahiran / ijazah / buku nikah
- Paspor lama (jika perpanjangan)
Permohonan paspor dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor, kemudian pemohon datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal untuk verifikasi dan wawancara.
Berita Terkini
Imigrasi Palembang Perkuat Kesadaran Generasi Muda dalam Pencegahan TPPO dan TPPM
Selasa, 10 Maret 2026
Berita Terkini
Imigrasi Siaga Antisipasi Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah
Senin, 02 Maret 2026
Berita Terkini
Sambut Bulan Suci Ramadhan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Melaksanakan Kegiatan Siraman Rohani Sekaligus Memperingati Isra Miraj
Jumat, 13 Februari 2026
Berita Terkini
Kepala Kantor Imigrasi Palembang Ikuti Penandatanganan Pencanangan Zona Integritas dan Penguatan Reformasi Birokrasi di Kanwil Ditjen Imigrasi Sumatera Selatan
Senin, 09 Februari 2026
Berita Terkini
Imigrasi Palembang Amankan Warga Negara Pakistan yang Melanggar Izin Tinggal
Jumat, 28 November 2025
Berita Terkini
Peringati Hari Bakti Imigrasi ke-76, Kanim Palembang Teguhkan Layanan PRIMA Menuju Indonesia Emas 2045
Senin, 26 Januari 2026
Berita Terkini
Peringati Hari Bhakti Imigrasi ke-76, Kantor Imigrasi Palembang Fasilitasi Layanan Paspor Simpatik di Akhir Pekan
Sabtu, 24 Januari 2026
Berita Terkini
Imigrasi Resmikan Global Citizen of Indonesia di Hari Bakti Imigrasi Ke-76
Selasa, 27 Januari 2026
Berita Terkini
Global Citizenship of Indonesia, Terobosan Imigrasi Menjawab Kewarganegaraan Ganda
Kamis, 20 November 2025
Berita Terkini