Berita

Bangun Desa Sadar Keimigrasian, Imigrasi Palembang Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM di Sungai Pinang

Bangun Desa Sadar Keimigrasian, Imigrasi Palembang Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM di Sungai Pinang
Selasa, 22 September 2026

Ogan Ilir, 22 September 2026 – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir, sebagai bagian dari pembentukan Desa Binaan Imigrasi. Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa, 22 September 2026, pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Desa Sungai Pinang III, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Kegiatan ini bertujuan memperkuat peran pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan masyarakat dalam mendukung pengawasan keimigrasian, khususnya melalui pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Selain itu, kegiatan ini menjadi upaya untuk meningkatkan deteksi dini terhadap potensi permasalahan keimigrasian, memberikan edukasi mengenai prosedur perjalanan ke luar negeri yang aman dan legal, serta memperkuat sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah.

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Khairil Mirza; Camat Sungai Pinang, Edy Mawardi; para kepala desa di wilayah Kecamatan Sungai Pinang, yaitu Kepala Desa Sungai Pinang I, Sungai Pinang II, Sungai Pinang III, Serijabo, Serijabo Baru, Penyandingan, Pinang Jaya, Pinang Mas, Pinang Nibung, Pinang Lagati, Talang Dukun, dan Tanjung Serian; Lurah Sungai Pinang; Babinsa Desa Sungai Pinang, Wisril Gani; Bhabinkamtibmas Desa Sungai Pinang, Fathoni; serta perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut mencerminkan dukungan bersama dalam memperluas edukasi dan memperkuat pengawasan keimigrasian hingga ke tingkat desa.

Rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan doa. Selanjutnya, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Machmudi, menyampaikan laporan kegiatan, dilanjutkan dengan sambutan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Khairil Mirza, serta sambutan Camat Sungai Pinang, Edy Mawardi.

Sebagai bagian utama dari kegiatan, dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dan Pemerintah Kecamatan Sungai Pinang. Penandatanganan ini menjadi langkah awal dalam membangun kerja sama berkelanjutan melalui program Desa Binaan Imigrasi, dengan menitikberatkan pada peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan hukum dan partisipasi aktif dalam mendukung pengawasan keimigrasian. Setelah penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi foto bersama.

Agenda berikutnya adalah sosialisasi materi yang disampaikan oleh Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA), Redy Tetra Febriansyah. Materi yang disampaikan mencakup pencegahan TPPO dan TPPM, deteksi dini terhadap potensi permasalahan keimigrasian, serta edukasi mengenai prosedur perjalanan ke luar negeri yang aman dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui sosialisasi tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan, tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas, perekrutan tenaga kerja ilegal, serta praktik lain yang dapat mengarah pada tindak pidana perdagangan orang maupun penyelundupan manusia. Edukasi ini diharapkan dapat membantu pemerintah desa dan masyarakat mengenali potensi risiko sejak dini serta mengetahui langkah yang tepat untuk menyampaikan informasi kepada pihak berwenang.

Dalam kesempatan yang sama, Redy Tetra Febriansyah juga memperkenalkan peran PIMPASA sebagai penghubung antara Kantor Imigrasi dengan pemerintah desa dan masyarakat dalam hal koordinasi, pembinaan, serta penyampaian informasi keimigrasian. Keberadaan PIMPASA diharapkan dapat mempermudah komunikasi dan mempercepat penyampaian informasi apabila ditemukan indikasi permasalahan keimigrasian di lingkungan masyarakat.

Peserta juga diinformasikan mengenai saluran komunikasi yang dapat digunakan untuk menyampaikan pertanyaan, laporan, maupun permasalahan terkait keimigrasian. Dengan adanya koordinasi melalui PIMPASA dan kontak resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, pemerintah desa diharapkan dapat lebih mudah memperoleh informasi dan berkoordinasi sesuai dengan kebutuhan serta ketentuan yang berlaku.

Sebagai bentuk pengukuhan program Desa Binaan Imigrasi, kegiatan diakhiri dengan penyerahan sertifikat Desa Binaan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Khairil Mirza, kepada Camat Sungai Pinang dan seluruh kepala desa di wilayah Kecamatan Sungai Pinang. Penyerahan sertifikat tersebut menjadi simbol komitmen bersama dalam mendukung pelaksanaan program pembinaan, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta memperkuat keterlibatan pemerintah desa dalam upaya pencegahan tindak pidana yang berkaitan dengan mobilitas manusia lintas negara.

Kegiatan berlangsung dengan lancar dan mendapat antusiasme dari perangkat desa serta para undangan yang hadir. Sebagai tindak lanjut, akan dibentuk grup koordinasi antara Pemerintah Kecamatan Sungai Pinang dan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA). Grup tersebut diharapkan menjadi sarana komunikasi dan pertukaran informasi secara berkelanjutan, sehingga berbagai pertanyaan maupun potensi permasalahan keimigrasian dapat dikoordinasikan dengan lebih efektif.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Khairil Mirza, menyampaikan bahwa pembentukan Desa Binaan Imigrasi merupakan salah satu langkah untuk memperluas jangkauan edukasi dan pengawasan keimigrasian hingga ke tingkat desa.

“Melalui program Desa Binaan Imigrasi ini, kami berharap pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), serta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai permasalahan keimigrasian. Kami ingin masyarakat memiliki pemahaman yang baik mengenai prosedur perjalanan ke luar negeri yang aman dan legal, sehingga tidak mudah terjebak dalam praktik perekrutan ilegal maupun tindak kejahatan lintas negara. Dengan adanya PIMPASA dan koordinasi yang berkelanjutan, kami berharap sinergi antara Imigrasi dan masyarakat semakin kuat,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Sungai Pinang, Edy Mawardi, menyambut baik kerja sama tersebut dan berharap program Desa Binaan Imigrasi dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Sungai Pinang.

“Kami menyambut baik kerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang melalui program Desa Binaan Imigrasi. Kami berharap seluruh pemerintah desa dapat mendukung program ini dengan meningkatkan penyebarluasan informasi kepada masyarakat serta memperkuat koordinasi dengan PIMPASA. Dengan kerja sama yang baik, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya menaati ketentuan keimigrasian dan lebih waspada terhadap risiko TPPO dan TPPM,” ungkapnya.

Melalui pembentukan Desa Binaan Imigrasi di Kecamatan Sungai Pinang, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang berharap terwujudnya masyarakat yang semakin sadar hukum, memiliki pemahaman mengenai prosedur perjalanan ke luar negeri yang aman dan legal, serta aktif berperan dalam mendukung pengawasan keimigrasian. Sinergi antara Kantor Imigrasi, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, aparat keamanan, dan masyarakat diharapkan menjadi fondasi penting dalam memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman TPPO, TPPM, dan berbagai potensi pelanggaran keimigrasian.

mail Created with Sketch Beta. whatsapp