Berita

Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM, Imigrasi Palembang Resmikan Desa Binaan Imigrasi di Ogan Ilir

Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM, Imigrasi Palembang Resmikan Desa Binaan Imigrasi di Ogan Ilir
Senin, 25 Mei 2026

Ogan ilir, 25 Mei 2026 - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang melaksanakan kegiatan Pembentukan dan Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi di Desa Sungai Pinang III, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir pada Senin, 25 Mei 2026. Kegiatan ini mengusung tema sosialisasi terkait pencegahan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah dan masyarakat, di antaranya perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan, BP3MI Sumatera Selatan, Pemerintah Kecamatan Sungai Pinang, TNI/Polri, perangkat desa, tokoh masyarakat, Karang Taruna, serta masyarakat Desa Sungai Pinang III.

Acara dibuka dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa, kemudian dilanjutkan dengan laporan Ketua Pelaksana oleh Ahmad Ariq Naufal. Dalam laporannya disampaikan bahwa program Desa Binaan Imigrasi merupakan bentuk implementasi tugas dan fungsi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pemahaman keimigrasian serta upaya pencegahan TPPO dan TPPM.

Sambutan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Machmudi, menyampaikan bahwa program Desa Binaan Imigrasi merupakan program strategis Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur bepergian dan bekerja ke luar negeri secara aman dan legal.

“Melalui program Desa Binaan Imigrasi ini, kami berharap masyarakat dapat memahami prosedur bekerja ke luar negeri secara benar serta mampu mengenali berbagai modus perekrutan ilegal yang berpotensi mengarah pada TPPO dan TPPM. Sinergi antara Imigrasi, pemerintah desa, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam upaya pencegahan,” ujar Machmudi.

Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan penyerahan Surat Keputusan Penunjukan dan Pengukuhan Desa Sungai Pinang III sebagai Desa Binaan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang secara simbolis kepada Kepala Desa Sungai Pinang III.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi sosialisasi oleh BP3MI Sumatera Selatan yang membahas pencegahan penempatan PMI non prosedural. Materi yang disampaikan meliputi prosedur resmi bekerja ke luar negeri, persyaratan dokumen, modus perekrutan ilegal, bahaya TPPO, hingga pentingnya perlindungan hukum bagi PMI.

Masyarakat juga terlihat antusias dalam sesi diskusi dan tanya jawab dengan menyampaikan berbagai pertanyaan terkait mekanisme pelaporan korban TPPO maupun prosedur legalisasi pekerja migran yang sebelumnya bekerja secara ilegal di luar negeri.

Kegiatan Pembentukan dan Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Imigrasi, pemerintah desa, dan masyarakat dalam meningkatkan pemahaman keimigrasian serta mencegah praktik penempatan PMI non prosedural, TPPO, dan TPPM di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.

“Kami berharap Desa Sungai Pinang III dapat menjadi contoh desa yang aktif memberikan edukasi kepada masyarakat terkait migrasi aman dan pencegahan TPPO serta TPPM. Edukasi sejak dini di tingkat desa sangat penting untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik ilegal,” tutup Machmudi.

mail Created with Sketch Beta. whatsapp