❓ FAQ Layanan Keimigrasian
Syarat umum:
- KTP elektronik
- Kartu Keluarga
- Akta kelahiran / ijazah / buku nikah
- Paspor lama (jika perpanjangan)
Permohonan paspor dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor, kemudian pemohon datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal untuk verifikasi dan wawancara.
Berita Terkini
Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM, Imigrasi Palembang Resmikan Desa Binaan Imigrasi di Ogan Ilir
Senin, 25 Mei 2026
Berita Terkini
Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang, 27 WNA Diamankan
Senin, 19 Januari 2026
Berita Terkini
Rayakan Hari Bakti ke-1, Imigrasi Palembang Sabet Penghargaan Pengelolaan LHI Terbaik
Kamis, 20 November 2025
Berita Terkini
Paspor Elektronik dengan Fitur Keamanan Terbaru Mulai Diterbitkan November 2025
Jumat, 14 November 2025
Berita Terkini
Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut
Rabu, 10 Juni 2026
Berita Terkini
Imigrasi Palembang Hadirkan Layanan Informasi Keimigrasian di Jalan Santai HUT Kota Palembang
Minggu, 24 Mei 2026
Berita Terkini
Peringati Hari Bakti Imigrasi ke-76, Kanim Palembang Teguhkan Layanan PRIMA Menuju Indonesia Emas 2045
Senin, 26 Januari 2026
Berita Terkini
Imigrasi Berlakukan WFH pada hari Jumat, Layanan Keimigrasian Tetap Beroperasi Normal
Jumat, 10 April 2026
Berita Terkini
Hari Bakti Imigrasi ke-76, Imigrasi Palembang Wujudkan Aksi Kemanusiaan Lewat Donor Darah
Selasa, 20 Januari 2026
Berita Terkini