❓ FAQ Layanan Keimigrasian

Syarat umum:

  • KTP elektronik
  • Kartu Keluarga
  • Akta kelahiran / ijazah / buku nikah
  • Paspor lama (jika perpanjangan)

Permohonan paspor dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor, kemudian pemohon datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal untuk verifikasi dan wawancara.

mail Created with Sketch Beta. whatsapp